Riuh Soal Putusan Baru MK, Jokowi Minta Menteri Tuntaskan Tugas Dahulu Sebelum Deklarasi Capres

- 2 November 2022, 19:10 WIB
Restu dan Dukungan Presiden Jokowi untuk Prabowo
Restu dan Dukungan Presiden Jokowi untuk Prabowo /Instagram

MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai menteri atau pejabat setingkat menteri yang bisa ikut bursa calon presiden atau calon wakil presiden tanpa harus mengundurkan diri.

Usai putusan MK itu resmi pada sidang Senin 31 Oktober 2022, Jokowi akan mengevaluasi jajaran menterinya apabila pencalonan presiden 2024 mengganggu kinerja di pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, menjelang pemilu 2024, sejumlah nama yang disebut kandidat kuat masuk bursa calon presiden sudah banyak berseliweran.

Beberapa kandidat di antaranya ada yang masih bertugas aktif di kementerian.

"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah harus cuti panjang banget atau tidak," kata Presiden Jokowi ketika di JI-Expo Kemayoran Jakarta dikutip dari Antara, Rabu 2 November 2022.

Baca Juga: MK Kabulkan Menteri Ikut Nyapres Tanpa Perlu Mundur, Rizal Ramli Geram Tidak Setuju

Jokowi menilai tugas sebagai menteri tetap menjadi yang utama sekalipun mencalonkan diri di pilpres 2024.

"Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan," tambah Jokowi.

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

Amar putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022 dibacakan oleh ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan di gedung MK.

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang yang juga ditayangkan secara daring, Senin 31 Oktober.

Baca Juga: Minimarket di Selabintana Sukabumi Dibobol Maling, Tembok Samping Jebol ketika CCTV Mati

"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," lanjutnya.

MK merinci pejabat setingkat menteri yang harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri menjadi presiden, di antaranya yaitu Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah