Korlantas Polri Usul Penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

- 25 Agustus 2022, 17:53 WIB
ilustrasi/ Korlantas Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor
ilustrasi/ Korlantas Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor /Antara/Humas Korlantas Polri/



MEDIA PAKUAN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN 2).

Usulan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor tersebut bertujuan untuk memperlancar masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.

Baca Juga: Inilah 10 Waktu yang Baik untuk Berdoa Agar Doa Mudah Terkabul

Baca Juga: Waspada Akibat Sering Dipuji? Terlena Ujub dan Riya': Berikut Bacaan Ketika ada yang Memuji

Hal ini sebagaimana diungkapkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus, saat rapat anev pelayanan regident T.A. 2022 di Kuta, Bali, Kamis 25 Agustus 2022.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri yang dikutip dari ntmcpolri.info.

Di masyarakat masih banyak yang membeli motor bekas sehingga harus mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan.

Namun untuk bisa mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan tersebut masyarakat tidak sedikit harus mengeluarkan biaya.

Menurut data yang diperoleh yusril, itulah salah satu kenapa kebanyakan masyarakat tidak mau membayar pajak, diantaranya yaitu masyarakat tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.

Dari alasan itulah Yusri menyatakan akan mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor  kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.

Yusri juga mengungkapkan, jika masyarakat patuh membayar pajak maka pendapatan daerah akan meningkat dan timbal baliknya masyarakat akan menikmati fasilitas umum secara maksimal dari pemerintah.***

 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah