MEDIA PAKUAN - Deolipa Yumara belakang ini menjadi pengacara Bharada E setelah ditinggal pengacara sebelumnya.
Sosok Deolipa Yumara yang selama ini dianggap lantang membuka fakta terkait dengan kasus yang sedang dialami Bharada E membuat sejumlah pihak memuji kinerjanya.
Sebut saja Anggota Komisi III DPR RI, Mardani Ali Sera, dan Menkopolhukam Mahfud MD yang pernah memuji Deolipa Yumara.
Atas sikapnya yang terlihat berjuang mengungkap keadilan, Deolipa Yumara bahkan sempat diminta Mardani Ali Sera untuk mendapat perlindungan hukum.
Kesaksian dari Bharada E beberapa kali sudah berhasil diungkapkan olehnya termasuk ketika kliennya curhat soal kronologi sebenarnya.
Belum genap satu minggu Deolipa Yumara menjadi pengacara Bharada E, tiba tiba publik dikejutkan soal pencabutan kuasa terhadapnya.
Baca Juga: Menikah dengan Pria India di Arab Saudi, TKW Indonesia Ini Katakan Suaminya Tidak Suka Makan Bakso
Hal itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Iya, betul (soal pencabutan kuasa Bharada E)," kata Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jum'at 12 Agustus 2022.
Mengenai siapa yang melakukan pencabutan kuasa tersebut, Andi hanya memberi keterangan bahwa memang dorongan dari Bharada E.
"Ya, namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ucapnya.
Andi menjelaskan sebelumnya Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin ditunjuk oleh penyidik sebagai pengacara Bharada E.
"Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," katanya.
Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin resmi dicabut dari kuasa hukum Bharada E tertanggal 10 Agustus 2022.
Adapun isi surat pencabutan kuasa hukum yang ditandatangani oleh Bharada E sebagai berikut:
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa mencabut surat kuasa tersebut terhitung sejak surat ini ditanda tangani.
Pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan.
Dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor law office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associate tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut.
"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun," tulisnya.
Sementara itu, Deolipa Yumara mengaku mendapat pesan tersebut melalui anak buahnya melalui sebuah pesan elektronik.
Kabar itu datang ketika Deolipa sedang ada dalam salah satu acara televisi.
"Saya juga bingung," kata Deolipa sambil menunjukkan pesan tersebut ke host sambil mengaku terheran.
"Saya baru dapat kiriman WA, makanya saya bingung nih," ucap Deolipa Yumara.
Sebagai informasi, Bharada E saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Empat tersangka dalam kasus tersebut saat ini adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.***