Wajib !!! Peraturan baru Vaksinasi Booster bagi Pelaku Perjalanan

- 11 Juli 2022, 17:08 WIB
Wajib !!! Peraturan baru Vaksinasi Booster bagi Pelaku Perjalanan
Wajib !!! Peraturan baru Vaksinasi Booster bagi Pelaku Perjalanan /Portal Bandung

MEDIA PAKUAN - Pemerintah akan menetapkan peraturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Peraturan tersebut yakni, setiap pelaku perjalanan diwajibkan untuk vaksin Covid-19 atau menunjukan hasil PCR negatif.

Begitu pula di Bandara Internasional Soekarna-Hatta yang akan menyediakan tempat vaksinasi.

Baca Juga: Menlu China Wang Yi Peringatkan Negara ASEAN Dalam Persaingan China AS

"AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022" ucap VP of Corporate Communications Angkasa Pura II, Akbar Putra Mardhika.

Pemberlakuan tersebut mencakup penumpang rute domestik maupun rute internasional.

"Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap feri dapat memenuhi regulasi dengan baik" ucap Akbar pada Senin, 11 Juli.

Baca Juga: Jadi Vaksin Dosis Empat, Vaksin Merah Putih Tengah selama Tahap Uji Coba

"Kami juga berharap sentra vaksinasi ini dapat turut mendorong tingkatkan vaksinasi di Indonesia untuk mendukung penanganan Covid-19" lanjutnya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x