Jelang Idul Adha, 300 ekor Sapi di Kota Sukabumi Mendapat Vaksin PMK, Fahmi: Tidak Bayar alias Gratis

- 29 Juni 2022, 19:05 WIB
Petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian memeriksa kondisi sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (10/6/2022). Kementerian Pertanian menjamin ketersediaan hewan kurban menjelang Idul Adha tahun ini dan melakukan antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk penyemprotan desinfektan.
Petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian memeriksa kondisi sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (10/6/2022). Kementerian Pertanian menjamin ketersediaan hewan kurban menjelang Idul Adha tahun ini dan melakukan antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk penyemprotan desinfektan. /Antara/Aditya Pradana Putra
 
MEDIA PAKUAN - Kota Sukabumi telah mendapat jatah vaksin untuk penyakit mulut dan kuku (PMK) dari pemerintah pusat melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan provinsi Jawa Barat.
 
Vaksin PMK mulai disuntikkan kepada sapi jenis sapi perah, sapi bibit dan akseptor dari 27 hingga 29 Juni 2022 dengan target 300 ekor sapi.
 
Pemerintah daerah Kota Sukabumi memprioritaskan sapi perah dan bibit terlebih dahulu.
 
 
Sementara sapi untuk hewan kurban Idul Adha baru akan dilakukan peninjauan.
 
"Kami bersama Polres dan Kodim 0607 Kota Sukabumi memastikan pelaksanaan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di hari ketiga dapat diselesaikan dengan baik," kata Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu 29 Juni 2022.
 
Vaksin PMK itu diberikan secara gratis untuk pelaku peternakan dan disuntikkan kepada sapi atau kerbau yang belum terpapar PMK.
 
 
Dengan pemberian vaksin ini diharapkan daya tahan tubuh hewan ternak akan meningkat dari penularan PMK.
 
"Ketika sehat maka sapi dikalungkan kalung sehat dari DKP3,'' kata Fahmi dalam keterangannya.
 
Adapun sejauh ini Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi telah menemukan 79 ekor sapi suspek PMK. 
 
 
 
Atas temuan itu telah dilakukan penyembelihan pada 2 ekor sapi, dan 10 ekor lainnya yang berstatus dipotong bersyarat. Untuk sisanya kini dalam masa pemulihan, dan sebagian telah dinyatakan sehat.
 
 
Untuk mengantisipasi penyebaran PMK, pembelian hewan ternak dari luar Kota Sukabumi saat ini sudah mengikuti aturan dari surat edaran pemerintah pusat untuk memiliki syarat ada surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: portal Sukabumi Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x