Tarif Listrik Dinaikan untuk Pelanggan Tertentu Saja

- 13 Juni 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi tarif listrik naik.
Ilustrasi tarif listrik naik. /Antara/Arnas Padda/ANTARA

MEDIA PAKUAN - Direktur Utama (Perusahaan Listrik Negara) PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa tarif listrik akan dinaikan pada 1 Juli 2022.

Akan tetapi ia mengatakan bahwa hanya golongan tertentu saja yang mengalami kenaikan tarif listrik.

Rumah yang memiliki kode R2 dan R3 serta kode P1, P2 dan P3 saja yang mengalami kenaikan tarif listrik.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2022, ini Sasarannya

Hasil yang dilaporkan Darmawan menjelaskan bahwa rumah dengan kode R2 berdaya 3.500 VA samppai 5.500 VA yang memiliki 1,7 pelanggan, akan disesuaikan kenaikannya.

Begitu pula dengan rumah yang berkode R3 dengan daya 6.600 VA ke atas dan memiliki 316 ribu pelanggan, kenaikannya disamakan.

Untuk diketahui, bahwa tarif listrik disesuaikan dari yang sebelumnya Rp. 1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Arab Saudi Siap Hadapi Australia Usai Kalahkan Vietnam 2-0 di Perempat Final Piala Asia U-23 AFC

Lalu pelanggan dengan kode P1 yang berdaya 6.600 VA ke atas hingga 200 kVA dan pelanggan berkode P3 tarifnya disamakan, yaitu Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 kWh.

Sedangkan untuk pelanggan dengan kode P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya dinaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

Artinya pelanggan dengan daya di bawah 3.500 VA yang merupakan keluarga ekonomi yang membutuhkan tidak mengalami perubahan atau tarifnya akan sama.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Magelang Tempuh Perjalanan Bersepeda, Tiba di Arab Saudi

"Dan tetap terus mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah" ucap Darmawan dalam konferensi persnya di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin 13 Juni.

Penerapan tersebut bertujuan untuk "menjaga daya belu dan mengendalikan laju inflasi" lanjutnya.

Kebijakan tersebut tentunya tidak akan berdampak pada daya beli masyarakat, mengingat tarif tersebut berlaku kepada golongan pemerintah saja.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x