MEDIA PAKUAN - Tersangka suap terkait penetapan aggota DPR pada Pemilu 2019-2024, Harun Masiku masih dirahasiakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proses pengejarannya.
Seperti diketahui Harun Masiku sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Januari 2020 atau lebih dari dua tahun lamanya.
Kemudian setahun berselang yakni pada Juni 2021 status Harun Masiku ditetapkan menjadi buronan Internasional.
Beberapa waktu lalu, KPK meminta masyarakat membantu pengejaran Harun Masiku namun menggunakan biaya sendiri.
KPK juga meminta apabila masyarakat sudah menemukan atau mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk tidak dipublikasikan.
Oleh karena itu, kredibilitas KPK dipertanyakan karena meminta masyarakat untuk membantu menangkap Harun Masiku.
Baca Juga: Dapat Majikan Keras Kepala, TKW Indonesia Ini Kalau Sudah Terlanjur Harus Dilanjutkan Melayani
Baca Juga: Demi Dapatkan Uang yang Halal, TKW Indonesia Ini Rela Layani Majikan 24 Jam di Arab Saudi
Permintaan KPK itu seolah menjadikan lembaga anti rasuah tersebut tidak bekerja sesuai tupoksinya yaitu mengejar Harun Masiku yang menjadi buronan Internasional.
Menanggapi hal itu, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa proses penangkapan dan pengejaran Harun Masiku tidak bisa dipublikasikan.
Baca Juga: Sudah 35 Tahun di Arab Saudi, TKW Indonesia Ini Selalu Dapat Bonus di Arab Saudi dari Majikannya
"KPK berharap publik memahami bahwa pemburuan DPO tentu bukan kerja-kerja yang progresnya bisa disampaikan kepada publik secara mendetail karena hal ini justru akan menjadi kontraproduktif dalam proses pencariannya," ucapnya.
Ali Fikri mengatakan pada nantinya KPK juga akan mengumumkan apabila proses tersebut sudah bisa dipublikasikan.
"Nantinya KPK tentu akan menyampaikan jika memang progresnya sudah bisa diinformasikan kepada publik," kata Ali Fikri dikutip Media Pakuan dari PMJ News.***