KPK Serahkan 5 Pelaku Maling Uang Rakyat ke Jaksa

- 29 April 2022, 14:46 WIB
KPK Serahkan 5 Pencuri Uang Negara Ke Jaksa Untuk Jalani Persidangan Selanjutnya
KPK Serahkan 5 Pencuri Uang Negara Ke Jaksa Untuk Jalani Persidangan Selanjutnya /Pixabay/mohammed_hasan
 
MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan lima pencuri uang negara atau koruptor ke tim Jaksa atas kasus  pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
 
Penyearahan lima tersangka tersebut oleh KPK ke Jaksa lengkap dengan sejumlah barang buktinya.
 
Ali Fikri selaku juru bicara KPK mengatakan, dengan penyerahan ini, maka tindakan selanjutnya adalah persidangan di Pengadilan Negeri Jawa Barat.
 
 
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE dan kawan-kawan kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan, kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap," ungkap Ali dalam keterangan, Jumat 29 April 2022.
 
KPK melanjutkan, ke lima tersangka tersebut diantaranya Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong (MY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
 
Ali menambahkan, kelima tersangka akan menjalani penahanan oleh tim jaksa selama 20 hari kedepan.
 
 
Untuk Rahmat Effendi dan Wahyudin kini ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kemudian, untuk tersangka M Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
 
Tim Jaksa mengatakan persidangan untuk para tersangka akan segera dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung dalam waktu 14 hari kerja.
 
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x