Lakukan Kecurangan CPNS, 30 Orang Jadi Tersangka

- 25 April 2022, 16:19 WIB
Kasus Ilegal Akses CASN 2021, Polda Sulteng Tetapkan Kepada Badan KPSDM Buol Jadi Tersangka
Kasus Ilegal Akses CASN 2021, Polda Sulteng Tetapkan Kepada Badan KPSDM Buol Jadi Tersangka /Humas Polda Sulteng/

MEDIA PAKUAN - 21 orang sipil dan 9 ASN ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Para tersangka melakukan kecurangan dengan memberikan akses pada pelaku lainnya dan melakukan instal aplikasi remote pada perangkat testnya.

"Mereka melakukan instalasi aplikasi remote desktop, menjawab soal dengan menggunakan remote akses yang terhubung sebelumnya, memonitor live score agar nilai yang didapatkan para peserta tidak terlalu tinggi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari PMJ News, Senin 25 April 2022.

Baca Juga: Tiba-Tiba Dikejar Pria Asing Ketika Hotel Madinah, Jamaah Umroh Wanita Ini Sadar Lakukan Kesalahan Ini

Dalam melancarkan aksinya, para peserta tidak diperbolehkan mendapatkan nilai yang terlalu tinggi agar tidak membuat kecurigaan panitia.

Adapun ke-30 tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, seperti di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, Makasar, Sidrap, Palop, Tana Toraja, Luwu, dan Enrekang.

Akibat terbuatanya itu, para tersangka terjarat pasal 6 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah