MEDIA PAKUAN-Ditjen pajak RI, menjelaskan terkait PPN kegiatan membangun rumah sendiri dikenai pajak.
Ditjen pajak RI, mengungkapkan bahwa kegiatan membangun rumah sendiri,
Sudah di kenakan PPN sejak 1 januari 1995.
PPN KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) pemerintah sudah memberlakukannya sejak 1994.
Baca Juga: Usai Bantai Warga Sipil Pasukan Rusia Mundur Ke Utara Belarus, Moskow Siapkan Serangan Besar-besaran
Baca Juga: Tentara Rusia Barbar Tembaki Warga Sipil, Stasiun Kereta Api Kramatorsk Ukraina Jadi Lautan Mayat
Dan pemerintah juga sudah memberlakukan tarif PPM KMS ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi peraturan perpajakan.
Yang dimana penyesuaian tarif tersebut melalui PMK61/PMK.03/2022
Berdasarkan penjelasan melalui akun Instagramnya Ditjen pajak RI menjelaskan mengenai kegiatan Membangun Sendiri.
Baca Juga: Jerman Ancam Terpuruk, Rusia Memenangkan Perang Modern Psikologis: Moskow Kini Menakutkan
Yaitu kegiatan membangun bangunan, baik berupa bangunan baru maupun perluasan luasan bangunan lama yang di bangun dan dikenai pajak.
Diman kegiatan yang dilakukan tidak salam kegiatan usaha atau perusahaan atau pribadi atau badan yang dimana seluruh hasilnya digunakan oleh sendiri atau pihak lain.
Dengan luas bangunan yang dikenai pajak yaitu minimal 200 meter persegi.
Dengan tarif efektif 2,2 persen dikalikan dengan biaya yang digunakan atau di bayar pada saat membangun rumah tersebut.
Namun jika proses membangun rumah dengan luas lahan hanya 50 meter persegi makan PPN MKS tidak di kenakan.
Tetapi jika dalam proses membangun tersebut luas lahanny 200 meter persegi makan wajib membayar PPN KMS 2,2 persen di kalikan dengan biaya yang di keluarkan dalam prosesembangun rumah tersebut.****