Diringankan, Anak Penyanyi Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penipuan CPNS

- 29 Maret 2022, 13:16 WIB
Nia Daniaty berfoto bersama Olivia Nathania saat berulang tahun.
Nia Daniaty berfoto bersama Olivia Nathania saat berulang tahun. /Instagram/@niadaniatynew/

MEDIA PAKUAN - Tersangka penipuan rekrutmen CPNS Olivia Nathania, dijatuhkan vonis penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilaporkan bahwa Olivia dinyatakan melanggar pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa (Olivia Nathania) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," kata majelis hakim saat membacakan vonis, Senin 28 Maret 2022.

Baca Juga: Pengemar syok! Aamir Khan Keluar Dari Industri Film Usai Rilis 'Laal Singh Chaddha' Ada Apa Ya?

Majelis Hakim juga mempertimbangkan alasan menjatuhkan vonis 3 tahun karena terdakwa dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya Olivia dijatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim, namun Olivia yang keberatan langsung mengajukan banding lewat kuasa hukumnya.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Dea OnlyFans Mengaku Sudah 1 Tahun Menjual Konten Porno

Setelah pengajuan banding, dangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang sehingga hukuman pun akhirnya diringankan menjadi 3 tahun saja.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x