MEDIA PAKUAN - Tersangka penipuan rekrutmen CPNS Olivia Nathania, dijatuhkan vonis penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilaporkan bahwa Olivia dinyatakan melanggar pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa (Olivia Nathania) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," kata majelis hakim saat membacakan vonis, Senin 28 Maret 2022.
Baca Juga: Pengemar syok! Aamir Khan Keluar Dari Industri Film Usai Rilis 'Laal Singh Chaddha' Ada Apa Ya?
Majelis Hakim juga mempertimbangkan alasan menjatuhkan vonis 3 tahun karena terdakwa dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya Olivia dijatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim, namun Olivia yang keberatan langsung mengajukan banding lewat kuasa hukumnya.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 14 Maret 2022.
Baca Juga: Dea OnlyFans Mengaku Sudah 1 Tahun Menjual Konten Porno
Setelah pengajuan banding, dangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang sehingga hukuman pun akhirnya diringankan menjadi 3 tahun saja.