Hari Ini Polisi Jemput Paksa Fakarich, Guru Trading Indra Kenz

- 1 April 2022, 13:03 WIB
Bareskrim Polri akan melakuka upaya penjemputan paksa terhadap Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich.
Bareskrim Polri akan melakuka upaya penjemputan paksa terhadap Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich. /Kolase /PMJ News
 
MEDIA PAKUAN - Fakarich guru trading Indra Kenz di platfrom Binomo, akan dijemput paksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 
 
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan upayanya yang akan menjemput paksa Fakarich hari ini, Jumat 1 April 2022.
 
"Penyidik jemput paksa hari ini," kata Gatot.
 
 
Gatot juga menjelaskan alasan penjemputan paksa terhadap Fakarich dikarenakan dirinya selalu mangkir tanpa alasan. Itu tidak hanya sekali, melainkan dua kali dirinya enggan memenuhi keinginan penyidik. 
 
"Sudah dua kali pemanggilan dan tidak hadir. Oleh sebab itu, selanjutnya penyidik melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa, karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik," tuturnya.
 
Akan tetapi, Gatot tidak ingin menyebutkan keberadaan atau posisi Fakarich saat ini. Karena hal itu bisa mengganggu proses penyelidikan dan proses jemput paksa. 
 
 
"Tidak bisa disampaikan," tegasnya.
 
Sebagai tambagan, Fakarich adalah guru dari Indra Kenz tersangka penipuan trading berkedok judi binary option di platfrom Binomo. Fakarich dipanggil penyidik karena dirinya dimintai keterangan terkait platfrom Binomo. 
 
Atas kasus ini Indra Kenz terjerat oleh Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x