Mobil Tesla Milik Indra Kenz Disita, Polisi: Korban Binomo Rugi Sampai Rp25 Miliar

- 9 Maret 2022, 14:52 WIB
Mobil Tesla Milik Indra Kenz Disita, Polisi: Korban Binomo Rugi Sampai Rp25 Miliar
Mobil Tesla Milik Indra Kenz Disita, Polisi: Korban Binomo Rugi Sampai Rp25 Miliar /Instagram @indrakenz/

MEDIA PAKUAN - Mobil mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan merek Tesla, disita polisi.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pada Rabu 9 Maret 2022.

"Selain itu, ada satu unit mobil Tesla berwarna biru yang juga disita," ujar Gatot.

Baca Juga: 8 Alasan Kenapa Kaki Anda Kesemutan: Bisa jadi Pertanda Diabetes!

Gatot menerangkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi yang terdiri 17 saksi dan 2 saksi ahli.

"Kemudian dari pemeriksaan tersebut khususnya 14 korban, update yang kami terima untuk total kerugian korban mencapai Rp25.620.605.124," kata Gatot

Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Polandia Menawarkan Jet Tempur Buatan Rusia untuk Membantu Ukraina Ditolak Amerika Serikat

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x