Melakukan Vaksin saat Puasa Apakah Batal? Ini Penjelasan Kemenkes

- 27 Maret 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan. /Pexels/Gustavo Fring
 
MEDIA PAKUAN - Siti Nadiz Tarmidzi selaku juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan menjelakan bahwa melakukan suntik vaksin saat sedang berpuasa tidak akan membatalkan ibadah tersebut. 
 
Penjelasan tersebut dikatakan Nadia atas dasar fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 
 
"Biasanya, masyarakat cenderung memilih memilih divaksin karena takut tidak puasa. Kami di sini bersama MUI menambahkan fatwa bahwa saat istirahat bisa tetap vaksin," ujar Nadia dalam diskusi Mudik, Booster, dan Masker, Sabtu 26 Maret 2022.
 
 
Nadia juga memohon kepada setiap daerah yang menjadi tujuan mudik kebanyakan orang agar memperluas dan mempercepat cakupan vaksinasi di daerah tersebut. 
 
Diharapkan kepada daerah-daerah yang bersangkutan dapat mencapai target vaksinasi sebesar 70 persen dari vaksin pertama, kedua, serta booster sebelum hari raya idul Fitri 2022.
 
 
"Walaupun waktunya cukup singkat kalau kita melihat tinggal seminggu lagi (Ramadhan)," tutup Nadia.
 
Sebagai informasi, setelah ditetapkannya vaksin booster sebagai syarat mudik tahun 2022, orang-orang di jakarta berbondong-bondong untuk melakukan vaksinasi. 
 
Dilaporkan bahwa orang-orang yang sudah melakukan vaksinasi pada 26 Maret sekitar 2 juta orang lebih. Berbanding jauh dengan tanggal 24 Maret, yang berdasarkan laporan hanya 30 ribuan orang.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x