Kemenkes RI Pastikan, Jika Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes PCR dan Antigen: Transisi Pandemi Menuju Endemi

- 12 Maret 2022, 17:49 WIB
Ilustrasi - Kemenkes melaporkan adanya penurunan kasus positif Covid-19 di akhir Februari ini.
Ilustrasi - Kemenkes melaporkan adanya penurunan kasus positif Covid-19 di akhir Februari ini. /Tangkap layar unsplash.com/Martin Sanchez
 
MEDIA PAKUAN - Kemenkes RI membagikan postingannya dalam akun Instagram resminya, Sabtu 12 Maret 2022.
 
Kemenkes menuliskan, "Jika Sudah dua kali Vaksinasi tidak perlu melakukan tes PCR atau Antigen.
 
Dalam unggahannya, Kemenkes RI
"Sebaiknya situasi pandemi global dan Nasional membuat pemerintah melonggarkan syarat bepergian disemua moda transportasi darat, laut, dan Udara." dikutip dari Instagram Kemenkes RI, Mediapakuan.
 
 
 
 
"Kini, pelaku perjalanan dalam negri (PPLN) yamg sudah melakukan Vaksinasi lengkap dan booster tidak wajib melampirkan hasil negatif antigen dan PCR." lanjut pada unggahannya.
 
Menurut kemenkes, tes antigen dan PCR hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang baru saja melakukan Vaksinasi dosis pertama.
 
 
Dan untuk orang yang belum Vaksinasi karena masalah kesehatan khusus atau komorbid.
 
Penjelasan lain dalam unggahannya, Selain hasil negatif tea antigen dan PCR, Penderita Komorbid wajib membawa surat keterangan dari Dokter dari Rumah sakit Pemerintah.
 
 
'Meskipun tes PCR telah di hapuskan oleh pemerintah dari syarat bepergian, eHAC domestik yang ada pada aplikasi peduliLindungi teyap harus di isi sebelum keberangkatan.' Jelasnya dalam unggahan tersebut.
 
Hal itu dilakukan guna mencegah  adanya penumpang berstatus merah (belum Vaksin).
 
 
Dan status hitam untuk orang yang melakukan perjalanan dalam kasus konfirmasi.
 
Kemenkes menghimbau dalam setiap melakukan perjalannya, prokes tetap haris dijaga.
 
'Tetaplah waspada Covid-19 dengan pakai masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu,' tulisnya.
 
 
'Mengganti masker secara berkala, mencuci tangan pakai sabun atau Sanitizer,' lanjut ditulis pada postingannya.
 
'Tidak berbicara satu arah dan tidak makan dan minum sepanjang melakukan perjalanan penerbangan bagi yang melakukam perjalanan kurang dari 2 jam.' jelasnya.
 
 
Kemudian diakhir postingannya menjelaskan mengenai pemberlakuan  pelonggaran aktivitas masyarakat adalah bagian dari transisi pandemi menuju Endemi.
 
 
Situasi pandemi ini baik global maupun nasional, Belumlah sepenuhnya aman dari ancaman lonjakan kasus Covid-19. Pada saat ini.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x