Antisipasi Penimbunan Sembako Jelang Ramadhan, Polri Ancam Denda Rp50 M Oknum Nakal

- 21 Maret 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi sembako.
Ilustrasi sembako. /Pixabay/EmAji/
 
MEDIA PAKUAN - Maraknya kasus timbun sembako jelang Ramadhan membuat Satgas Pangan Polri menggertak para pelaku usaha yang menahan stok sembako hingga menjualnya lebih tinggi dari harga pemerintah. 
 
Irjen Pol Helmy Santika selaku Kasatgas Pangan mengatakan bahwa permintaan bahan pokok jelang Ramadhan terus naik. Oleh sebab itu, ketersediaan dan distribusi harus benar-benar nyata agar tidak terjadi kasus kelangkaan atau melonjaknya harga. 
 
“Untuk itu, Satgas Pangan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” katanya. 
 
 
Helmy menambahkan bahwa pihak Satgas Pangan akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar terciptanya pemerintahan yang baik dan juga akan menindak oknum yang melakukan penimbunan. 
 
“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Pasti, semua akan dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan,” tuturnya.
 
Adapun jeratan bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi tiap pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkapan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas lintas Perdagangan Barang.
 
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar," ucap Helmy.
 
 
Begitupun dengan pasal 29 ayat (1) yang berbunyi pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas barang.
 
Kemudian, dalam Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam Barang Kebutuhan Pokok hasil industri.
 
Apabila ada Oknum yang memenuhi undang-undang tersebut maka sudah jelas akan di tindak pidanai oleh pihak berwajib.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x