Diduga Cabuli, Oknum Pengasuh Lembaga Pendidikan di Sukabumi Terancam Penjara Seumur Hidup

- 16 Februari 2022, 18:26 WIB
Guru terduga pelaku pencabulan anak didik dihadapkan saat keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Rabu 16 Februari 2022.FOTO ISTIMEWA.
Guru terduga pelaku pencabulan anak didik dihadapkan saat keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Rabu 16 Februari 2022.FOTO ISTIMEWA. /
 
MEDIA PAKUAN-Terduga pelaku pencabulan terhadap anak asuh oleh oknum pengajar di lembaga pendidikan  di Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi terancam penjara seumur hidup.
 
WN (36) yang juga merupakan pengurus pendidikan di Kecamatan Purabaya Sukabumi menjadi sorotan lantaran perbuatan bejatnya anak didikannya sendiri.
 
Dari pengembangan yang dilakukan Kepolisian Resor Sukabumi menyebutkan WN melakukan tindakan tersebut bukan hanya sekali melainkan 20 kali.
 
 
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menuturkan dengan berkedok mengobati korban, pelaku lepas melakukan tindakan asusila.
 
"Pengakuan dari korban ia dicabuli sebanyak 20 kali di atas atau di lantai dua rumah pelaku dengan modus pelaku mengundang  korban tersebut ke lantai dua dengan akan membantu menyembuhkan sakitnya," katanya kepada awak media, Rabu 16 Februari 2022.
 
Hal itu terungkap usai korban melapor kepada neneknya. Bukan hanya itu, dari pengungkapannya, Dedy mengatakan korban berjumlah sebanyak tiga orang.
 
"Yang kedua modusnya adalah akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah sehingga korban mengikuti maunya pelaku. Kejadian ini diketahui karena korban cerita kepada neneknya dan neneknya lapor kepada orang tua korban," ungkapnya.
 
 
Dari hasil visum, korban tidak ada yang mengalami kehamilan namun trauma healing tetap diberikan kepada mereka.
 
"Kami berkoordinasi dengan biro SDM terhadap gangguan psikologinya nanti kita mengirim tim ke rumah korban," ucapnya di Mapolres Sukabumi.
 
Sementara pelaku diganjar ancaman kurungan bui seumur hidup. "Undang undang perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman seumur hidup," kata Kapolres Sukabumi.
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah