Segera Lapor LPSK! Kerugian Korban Binary Option Diganti Aset Pelaku? Berikut Penjelasannya

- 13 Maret 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi: perbedaan Binary dengan Crypto
Ilustrasi: perbedaan Binary dengan Crypto /Pixabay/3844328/


MEDIA PAKUAN - Banyak korban yang mengatakan telah mengalami kerugian akibat investasi bodong binary option dari aplikasi Binomo dan Quotex.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi mengatakan bahwa korban yang merugi dapat diganti melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum.

Para korban diminta untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian atas kerugiannya, ucap Achmadi.
 
 

Binary option yang merugikan para korban tersebut, kini 2 pelaku tersangka telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan.

Bareskrim Polri menangkap Indra Kenz dan Doni Salmanan terkait dugaan sejumlah tindak pidana melalui aplikasi Binomo dan Quotex, atau disebut tindak pidana pencucian uang.
 
Baca Juga: Lakukan Hal Terlarang di Depan Ka'bah, Jamaah Umroh sampai Dikatakan Sudah Meninggal Karena Hal Ini

Di dunia maya, banyak netizen yang bertanya tentang kemana perginya aset-aset yang disita oleh pemerintah.

Dari sinilah para korban diminta untuk segera melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan status hukum.
 
Baca Juga: Jamaah Asal Indonesia Meninggal Ketika Umroh, Inilah Amalan yang Dilakukan agar Bisa Wafat di Makkah

Kemudian nantinya para korban akan bisa menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

"Kami berharap kepada para korban untuk melapor kepada pihak kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung" ucap Achmadi.
 
Baca Juga: Tentara Rusia Bebaskan Sandera, 300 Warga Sipil dan Pengurus Biara Gereja Disekap Batalyon Nasionalis Aidar

Menurutnya, sehubung proses hukum sedang berjalan, maka akan menjadi peluang yang tinggi untuk meminta pengembalian ganti rugi, yang tentunya melalui mekanisme restitusi dan masih terbuka lebar.

Namun, keputusan akhir belum bisa diputuskan, lantaran yang akan mengambil keputusan ialah hakim.

"Penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan" ucap Achmadi sambil berharap.
 
Baca Juga: Bikin Gempar Jamaah Umroh! Wanita ini Menangis dan Mengamuk Saat di Tanah Suci, Apa yang Diperbuat?

Dengan cara begitu, para korban dapat melakukan pengajuan restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset-aset milik para pelaku.***
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x