Polisi Lakukan Pengejaran Aset Indra Kenz: Atas Dugaan Penipuan Binary Option Binomo

- 1 Maret 2022, 17:26 WIB
Terancam Miskin Akibat Kasus Binary Option, Ini 4 Aset Indra Kenz yang Kerap Dia Dipamerkan
Terancam Miskin Akibat Kasus Binary Option, Ini 4 Aset Indra Kenz yang Kerap Dia Dipamerkan /Tangkap Layar Instagram/@indrazken/
 
PMEDIA PAKUAN - Penyelidikan masih terus dilakukan terhadap aset milik Indra Kenz oleh Bareskrim Polri.
 
Terutamaatas kasusnya terkait penipuan binary option yang terancam akan dimiskinkan.

Penyidik Bareskrim Polri mengingatkan bahwa pihak-pihak lain yang terkait juga akan diusut karena binary option itu adalah ilegal.
 
 
 

"Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Selasa, 1 Maret 2022.

Whisnu mengatakan dengan tegas bahwa dalam mengusut kasus tindak pencucian uang maka pihaknya akan terus mengikuti aset yang dimiliki tersangka.
 
Baca Juga: Tahukah Anda Berapa Biaya Potong Rambut di Amerika Serikat? Pasti Bikin Kalian Tercengang

Dalam mengikuti aset tersangka tersebut, pihaknya akan mendalami aset yang dimiliki tersangka hingga siapa saja bawahannya.

Whisnu mengatakan bahwa pihaknya akan menyita semua aset tersangka yang dimilikinya dan akan dimiskinkan.
 
Baca Juga: Masih Pagi Jamaah Dimarahi dan Dimaki Tentara di Depan Masjid Nabawi, Apa Kesalahnnya?

Indra kenz yang merupakan crazy rich asal Medan trersebut sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.

Kasus Indra Kenz tersebut bisa dibilang penipuan perbuatan curang atau lebih jelasnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Baca Juga: Jelang laga Persija VS Persib, Maman Abdurahman Bertekad Raih Kemenangan

Dalam sebuah pernyataan, Indra Kenz melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga 3,8 miliar rupiah.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, lalu Pasal 45 ayat 1 juncto ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang penengahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Baca Juga: Zikri Daulay Tak Mengakui Status Pacaran dengan Ayu Aulia, Fahmi Aditian Justru Berikan Bukti Mengejutkan

Selanjutnya Indra Kenz terkena Pasal 5 UUD 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus yang diterima Indra Kenz yang disebut crazy rich atau sultan Medan kini terkena ancaman hukuman 20 tahun penjara.***


Editor: Ahmad R

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x