Kominfo Menutup Akses Platform Investasi Binary Option Ilegal

- 22 Februari 2022, 16:29 WIB
Ilustarasi pemblokiran situs oleh Kominfo.
Ilustarasi pemblokiran situs oleh Kominfo. /Pixabay/arthur_bowers

MEDIA PAKUAN - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang mewakili pemerintah untuk menertibkan serta menutup aksen dari platform investasi binary option ilegal yang disebut bermasalah.

Binary option merupakan istilah produk keuangan dimana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut diberikan pilihan.

Salah satu platform binary option yang sedang dalam tahap penyelidikan di Polri adalah Binomo.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Ketum DPP KNPI Berhasil Diringkus Polisi

Johnny mengatakan bahwa Kominfo sendiri telah menutup sekitar 1.130 konten pialang yang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, termasuk konten-konten pada sepanjang tahun 2021.

Untuk rincinya "tepatnya 489 konten pialang berjangka ilegal, 332 konten investasi ilegal, 312 konten forex ilegal dan 92 konten binary option" ucap Johnny.

Baca Juga: Hasil Drawing Piala AFF Futsal 2022, Indonesia Satu Grup dengan Sang Juara Bertahan Thailand

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) telah menetapkan bahwa sebanyak 1.121 akun telah di blokir.

Dalam menangani kasus binary option yang kini sangat heboh di media sosial, pemerintah telah menangani sebanyak 5.429 fintech ilegal.

fintech ilegal tersebut beredar melalui platform website berupa aplikasi Google Play Store dan Youtube, Facebook, Instagram, file sharing dan Telegram, menurut Menkominfo dalam siaran persnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x