MEDIA PAKUAN - Indra Kenz dan Doni Salmanan diklaim bersalah atas kasus dugaan penipuan perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan Qoutex dan jatuh miskin.
Pengambilan aset-aset dua orang gila kaya itu terancam dengan hukuman penjara 20 tahun yang telah ditetapkan kepada Indra Kenz.
Bareskrim Polri pun mengatakan bahwa Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Merugi hingga RP.500 Juta, Maru Nazara Bongkar Serangan Trading Aplikasi Binomo
Kini, kedua crazy rich sedang menjalani pemeriksaan dan sedang mendekam di Polisi sebagai tahanan.
Kabag Penum Divisi Polri, Kombes Pol Gator Refli Handoko mengatakan bahwa keduanya dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).
Serta Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka Terancam hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: Facebook Meta Mengizinkan Konten tentang Kekejaman Tentara Rusia
Pihak Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gator Refli Handoko telah memiliki sejumlah aset dari Indra Kenz dan Doni Salman berupa rekening, mobil, dan rumah mewah keduanya.