Salah Sasaran! Penemuan 4 Ton Minyak Goreng, Polres OKU Sumsel: Tidak Terbukti Barang Timbunan

- 5 Maret 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

MEDIA PAKUAN - Penemuan minyak goreng sebanyak 40 ton di Kelurahan Sekar
Jaya, Kecamatan Baturaja Timur pada 21 Februari 2022, dikembalikan kepada pemiliknya.

Menurut penjelasan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumatera Selatan (Sumsel Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, minyak dikembalikan karena tidak terbukti sebagai barang
timbunan.

"Oleh sebab itu, seluruh barang bukti yang sudah diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya untuk kemudian didistribusikan ke warung dan penjual di pasar Kabupaten OKU,"
kata Danu Agus Purnomo.

Baca Juga: Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik Sita Sebagian Asetnya

Sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik minyak goreng tersebut berinisial AA.

"Hasil penyidikan menetapkan status AA selaku pemilik barang bukan sebagai tersangka,
karena statusnya adalah karyawan PT MAP Palembang yang sudah bekerja selama tiga bulan
sebagai sales pemasaran minyak goreng," ujarnya pula.

Ternyata ini AA sudah menjual minyak sebanyak 56 jerigen kepada pengusaha pabrik tahu,
kerupuk, dan penjual gorengan di Kota Baturaja.

Baca Juga: Ditanyai Netizen, Marissya Icha Akhirnya Unggah Foto Bareng Ariel Noah saat di Paris

Tindakan yang dilakukan AA ini, belum bisa dikatakan penimbunan sesuai dengan Pasal 11 ayat
1 dan 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan barang kebutuhan pokok dan
barang penting.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x