Salah Sasaran! Penemuan 4 Ton Minyak Goreng, Polres OKU Sumsel: Tidak Terbukti Barang Timbunan

- 5 Maret 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Akan tetapi, AA mendapat sanksi administratif yang akan diberikan
oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan wilayah itu.

"Sanksinya berupa sanksi teguran. Jika kasus ini masih terulang akan diberi sanksi tertulis,
bahkan sanksi pencabutan izin," tungkasnya.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah