Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik Sita Sebagian Asetnya

- 5 Maret 2022, 13:59 WIB
Aset Indra Kenz Disita setelah terjarat kasus Binomo.
Aset Indra Kenz Disita setelah terjarat kasus Binomo. /Instagram/@indrakenz

MEDIA PAKUAN - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online berkedok investasi trading, Indra Kenz bersiap kehilangan asetnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat penyitaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penyitaan aset dari Indra Kenz.

Surat tersebut dilayangkan dalam rangka penyitaan aset milik Indra Kesuma atau lebih dikenal dengan Indra Kenz yang didapatkan dari hasil binary option melalui aplikasi binomo.

Baca Juga: Kasus Penemuan Jasad Wanita di Indekos Sawah Besar Temui Titik Terang

Usai penetapan sebagai tersangka, penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap aset milik Indra Kenz salah satunya mobil merk Tesla.

Selain beberapa kendaraan mewah, beberapa properti Indra Kenz yang apabila dijumlahkan seharga kurang lebih Rp7,7 miliar pun disita termasuk empat rekening yang diduga jumlahnya puluhan miliar rupiah.

“Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir itu ada 4 rekening yang kami blokir,” ujar Direktur tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan penyitaan dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan setempat.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x