Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Kandungnya Sendiri di Depok

- 2 Maret 2022, 11:38 WIB
Ilustarasi pemerkosaan oleh ayahnya sendiri di Depok.
Ilustarasi pemerkosaan oleh ayahnya sendiri di Depok. /Foto: Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Seorang pria berinsial A ditangkap Polisi lantaran nekat memperkosa anaknya sendiri.

Insiden tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Yogen Heroes Baruno menerangkan, pelaku diamankan pada Senin 28 Februari 2022 di rumah keluarganya daerah Sukmajaya, Kota Depok.

Baca Juga: Jadwal FA Cup Dini Hari Nanti: Chelsea dan Liverpool Kembali Tampil

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya beberapa kali sejak tahun 2021.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 Februari 2022 kemarin saat melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri," ungkap AKBP Yogen, Selasa 1 Maret 2022.

"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakani korban sekitar 20, nanti akan kami dalami," sambungnya.

Baca Juga: Satgas Beberkan Penyebab Kota Sukabumi Naik ke PPKM level 4

Yogen melanjutkan, modus pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam, saat hendak melakukan tindak pemerkosaan.

"Pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku A akan dikenakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"(Namun) karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman," tukasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah