Bos Warteg di Cikarang Perkosa Pegawainya, Pelaku Berupaya Bunuh Diri

- 11 Februari 2022, 12:11 WIB
Ilustarasi karyawan warteg di perkosa bossnya.
Ilustarasi karyawan warteg di perkosa bossnya. /Unsplash/ Danielle Dolson
 
MEDIA PAKUAN - Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim tetapkan Bos Warteg di Cikarang berinisial EW sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan pegawainya sendiri.
 
“Iya, sesuai penyelidikan yang kami lakukan status pelaku sudah resmi tersangka,” kata Kompol Mustakim dikutip dari PMJ News, Jumat 11 Februari 2022.
 
Kompol Mustakim melanjutkan, kasus terbongkar setelah warga melakukan penggerudukan ketika EW menjalankan aksi bejatnya.
 
 
Dikabarkan, pelaku juga berupaya melakukan bunuh diri setelah aksinya diketahui kakak korban dan warga. 
 
Kini, EW jalani perawatan di RS Polri akibat luka tusukan yang dilakukannya sendiri.
 
Akibat dari perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
 
"Sesuai pasalnya, ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x