Masuk Prodeo! Perkosa Anak Tirinya, Seorang Pria di Bojong genteng Sukabumi Diancam15 Tahun Penjara

- 6 Januari 2022, 21:26 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Deddy Darmawangsahengah memberikan keterangan terkait aksi perkosaan terhadap anak tiri
Kapolres Sukabumi AKBP Deddy Darmawangsahengah memberikan keterangan terkait aksi perkosaan terhadap anak tiri /Manaf Muhammad/
 
MEDIA PAKUAN - Kasus pencabulan terhadap warga di bawah umur terjadi di Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.
 
Tersangka E (38) ditahan atas perbuatan asusila terhadap anak tirinya. Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan kebejadan tersangka tersebut dilakukan ketika istrinya tertidur.
 
"Tersangka mulai tinggal satu rumah dengan korban dan ibu kandungnya sejak Juni 2021," katanya di Mapolres Sukabumi, Kamis 6 Januari 2022.
 
 
 
Lanjut Dedy tersangka memerkosa korban sebanyak tiga kali dengan cara mulut korban dilakban dan tangan diikat secara paksa.
 
"Tindakan tersebut dilakukan ketika ibunya tertidur lalu tersangka menyelinap ke kamar korban yang sedang tidur dan mematikan lampu kamar, tersangka memaksa korban dengan mengikat tangan korban dengan tali raffia dan membekam mulutnya dengan lakban," ungkapnya.
 
 
 
Tak hanya itu tersangka memaksa korban tutup mulut dengan diberi uang. "Tersangka kurang lebih melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali," tandasnya.
 
Kapolres Sukabumi mengatakan perlakuan bejad yang dilakukan tersangka terbongkar ketika ibu korban mencurigai gerak-gerik korban. Tambahnya, tersangka melakukan pencabulan sejak Juli hingga Desember 2021.
 
Usai ditangkap, tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x