MEDIA PAKUAN - Sebanyak 941.600 batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp1 miliar di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara diamankan oleh Bea Cukai Kendari.
Ratusan ribu batang rokok yang diduga ilegal itu diamankan, saat menindaklanjuti adanya laporan kegiatan bongkar muat, yang diduga rokok ilegal.
Barang tersebut didapatkan di dua lokasi di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada Rabu 26 Januari 2022.
"Tim kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah indekos di daerah Kelurahan Lalombaa. Setelah dilakukan pemeriksaan tim kembali menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merek," jelas Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja dikutip dari Antara News, Sabtu 2022.
Kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT dan pajak rokok dari penindakan tersebut mencapai senilai Rp672.868.000.
"Terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Purwatmo.
"Dari hasil penindakan total jumlah rokok ilegal yang didapatkan adalah sebanyak 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1.073.424.000," Humas Bea Cukai Kendari.
"Sehingga pada Rabu 26 Januari 2022, Tim melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal di daerah Kelurahan Latambaga," jelasnya.
Dari sebuah minibus Tim Penindakan menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak empat karton dan dua bal.***