KPK Sita Aset Bupati Probolinggo, dalam Kasus Pencucian Uang dan Jual Beli Jabatan

- 19 Februari 2022, 14:57 WIB
KPK Sita Aset Bupati Probolinggo, dalam Kasus Pencucian Uang dan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Aset Bupati Probolinggo, dalam Kasus Pencucian Uang dan Jual Beli Jabatan /ANTARA/Hafidz Mubarak A. /

MEDIA PAKUAN - Sejumlah aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari disita Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Aset yang disita yaitu berupa tanah dan bangunan bernilai sekitar Rp 7 miliar diantaranya:

- Tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo

Baca Juga: Thomas Tuchel Ramal Peluang Chelsea Tipis, Untuk Juara Premier League Musim Ini

- 3 bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo

- 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo

- 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 18 Februari 2022 mengatakan "Tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dkk," seraya menambahkan "Adapun perkiraan nilai aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," ujar Ali.

Baca Juga: 'Forecasting Love And Weather' Drakor Ini Buat Canggung Antara Song Kang dan Park Min Young

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x