Rahamat Effendi Diduga Potong Tunjangan Lurah, KPK Berikan Penjelasan

- 26 Januari 2022, 12:09 WIB
Ilustarasi Pemotongan Tunjangan Lurah.
Ilustarasi Pemotongan Tunjangan Lurah. /Pixabay/shameersrk
 
MEDIA PAKUAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penerimaan hadiah pada Kamis, 6 Januari 2022.
 
Kini KPK kembali menyampaikan, bahwasannya Rahmat telah memotong tunjangan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk kepentingan pribadinya.
 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 26 Januari 2022.
 
 
"Satu di antaranya kemarin kami jelaskan, ada saksi Lurah, tunjangannya dipotong dan dikumpulkan," ujar Ali Fikri.
 
Ali melanjutkan, untuk saat pihak masih menyelidiki lebih dalam lagi terkait l pemotongan tunjangan para lurah di Kota Bekasi. 
 
"Dugaan uang yang digunakan untuk operasional dari Wali Kota Bekasi ini yang terus akan dalami lebih lanjut. Saat ini kami masih terus dalami terkait dengan saksi-saksi lain yang mengalami pemotongan," tuturnya.
 
 
Seperti yang diketahui, KPK juga mengamankan 8 orang lainnya yang  menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah.
 
Para tersangka berinisial AA, LBM, SY, MS, MB, MY, WY, dan JL. 
 
KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ujar Firli Bahuri.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x