Aksi Pria Hancurkan Motor Sendiri karena Tak Terima Ditilang Viral Di Medsos

- 12 Februari 2022, 12:51 WIB
Detik-detik pengendara motor rusak kendaraannya sendiri karena tak terima ditilang.
Detik-detik pengendara motor rusak kendaraannya sendiri karena tak terima ditilang. /Instagram.com/beritakotabandung

MEDIA PAKUAN - Seorang pengendara motor menghancurkan motornya sendiri, lantaran kesal ditilang polisi di Kiaracondong Kota Bandung.

Aksi pengendara berkaos hitam dengan menggunakan topi pun, viral di media sosial (medsos).

Dikabarkan, pria tersebut tidak memakai helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan, membuat Polisi lalu lintas harus menilangnya.

Baca Juga: Joe Biden Menunjuk Philip Goldberg Sebagai Duta Besar untuk Korea Selatan

“Tak terima ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat-surat," kata pria tersebut malah merusak kendaraan miliknya,” kata narasi di kolom keterangan.

Sedangkan aturan yang berlaku setiap pengendara harus membawa SIM dan STNK yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 nomor 288.

Pengendara motor juga harus menggunakan helm sesuai dengan pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Baca Juga: Download! Power Metal Ukraina Rilis Lagu 'Wild Swans' Bertajug Kekuatan Magis Menyelamatkan Dunia

Meskipun pelaku merusak kendaraan sendiri, polisi yang bertugas tetap tegas memberikan sanksi yang berlaku.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah