MEDIA PAKUAN - Dilema terjasi pada para ibu hamil di Korea Selatan merasa Khawatir akan bahaya covid 19 yang mengintai mereka.
Namun, untuk melakukan vaksinasi ternyata harus mendapatkan surat izin vaksin dari pemerintah.
Markas Pusat Pengendalian Penyakit mengatakan bahwa wanita hamil tidak diakui sebagai pengecualian untuk melakukan vaksinasi, Rabu.
Karena wanita hamil memiliki resiko yang sangat tinggi untuk terkena COVID-19, oleh karena itu pemerintah menyarankan untuk melakukan vaksinasi.
Menurut tinjauan European Medicines Agency (EMA) terhadap beberapa penelitian, vaksin yang berbasis teknologi messenger RNA (mRNA) seperti Pfizer dan Moderna tidak menyebabkan komplikasi pada ibu hamil dan janin.
"Manfaat vaksinasi mRNA COVID-19 selama kehamilan lebih besar daripada kemungkinan risiko bagi ibu hamil dan janin," kata badan tersebut.
Tetapi wanita hamil di Korea masih mengungkapkan kecemasan atas vaksinasi, dan mereka mengatakan mereka tidak sepenuhnya yakin tentang kurangnya efek samping.
Baca Juga: Frans Faisal Mulai Bergaya depan Kamera, Netizen : Tumben gak Kaku-kaku Amat