MEDIA PAKUAN - Seorang pria di Kalimantan Barat tega melakukan tindakan asusila pada anak kandungnya sendiri.
Pelaku yang diketahui berinisial AS itu, ditangkap oleh polisi di tempat kerjanya. Kasus tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reskrim, AKP Primastya.
"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan, pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja," kata AKP Primastya.
AKP melanjutkan, diketahui pelaku telah melakukan tindakan asusila sejak 2015 lalu, ketika usia korban masih di bawah umur.
"Dari keterangannya, korban mengakui bahwa perbuatan ayah kandungnya itu dilakukan sejak 2015 dan terus berulang sampai tahun 2021," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***