Cabuli Remaja 13 Tahun, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

- 1 Januari 2022, 09:21 WIB
Ilustarasi pencbulan
Ilustarasi pencbulan /PIxabay/Alexas_Fotos
 
MEDIA PAKUAN - Polisi kembali menangkap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 
 
Pelaku adalah seorang makerbot masjid berinisial RS (28) yang tega mencabuli remaja laki-laki berusia 13 tahun.
 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat 31 Desember 2021.
 
 
"Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban," ujar Kombes Suprijadi.
 
Adapun motif pelaku adalah tidak bisa menahan hasrat seksualnya. Awal mula kasus ini terbongkar, setelah polisi menerima laporan orang tua korban.
 
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah kaus warna hijau bermotif hitam, satu potong celana dalam, satu potong celana pendek, satu potong miniset berwarna cream dan satu akta kelahiran.
 
 
"Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti," ucapnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
 
"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tukasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x