Dosen di Jember Tega Cabuli Keponakan Sendiri, JPU: Pelaku Didakwa 8 Tahun Penjara!

- 21 Oktober 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi korban pencabulan, dosen di Jember tega cabuli keponakan sendiri
Ilustrasi korban pencabulan, dosen di Jember tega cabuli keponakan sendiri /Pixabay/Counselling/

MEDIA PAKUAN - Seorang Dosen di Jember berinisial RH tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur, kini atas perbuatannya ia didakwa 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan tersebut disampaikan oleh JPU Adek Sri Sumiarsih di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, pada Kamis, 21 Oktober 2021.

"Terdakwa delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," katanya dikutip dari laman pmjnews.com.

Baca Juga: Remaja di Cirebon Diduga Lakukan Penganiayaan, Polisi: Wajah Korban Ditempel Di Knalpot!

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi JPU yakin RH melakukan tindakan pencabulan.

"Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut membuktikan pembuktian dari tuduhan JPU. Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada korban," ujarnya.

Sementara itu, dalam surat, RH didakwa pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya dan Pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban mengalami tingkat stres sedang.***

 

 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x