Kerap Beraksi Sadis! 7 Pelaku Begal Diringkus Kepolisian di Tangerang Selatan

- 13 November 2021, 17:57 WIB
Ilustrasi begal, polisi amankan 7 pelaku begal sadis
Ilustrasi begal, polisi amankan 7 pelaku begal sadis /Pixabay

"Korban pada saat itu berhasil lari dan ditemukan di sebuah warung sembako, abis itu langsung dianiaya oleh pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 Jo 64 KUHP pidana dengan ancaman penjara 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah