"Korban pada saat itu berhasil lari dan ditemukan di sebuah warung sembako, abis itu langsung dianiaya oleh pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 Jo 64 KUHP pidana dengan ancaman penjara 12 tahun.***
"Korban pada saat itu berhasil lari dan ditemukan di sebuah warung sembako, abis itu langsung dianiaya oleh pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 Jo 64 KUHP pidana dengan ancaman penjara 12 tahun.***
Editor: Adi Ramadhan
Sumber: PMJNews