Tragis! Seorang Pria di Garut Dikubur Hidup-hidup, Diduga Gara-gara Dituduh Mencuri Sayuran

- 27 Oktober 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi Police Line, nasib pria di Garut dikubur hidup-hidup diduga dituduh  maling sayur
Ilustrasi Police Line, nasib pria di Garut dikubur hidup-hidup diduga dituduh maling sayur /Pixabay.com/

MEDIA PAKUAN - Nasib seorang pria berinisial M di Garut berakhir tragis, M Dikubur hidup-hidup lantaran diduga terciduk saat hendak mencuri sayur di gudang sayuran.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kasus pembunuhan M terungkap usai jasad korban ditemukan terbungkus karung di sebuah kebun jagung oleh warga.

Ia mengatakan korban diduga masih bernafas dan dikubur hidup-hidup oleh para pelaku.

Baca Juga: Bocah Hanyut Tak Kunjung Ditemukan dalam 20 jam Lebih di Ciletuh Sukabumi, Arus Sungai Jadi Kendala

"Korban mengalami luka memar lebam pada seluruh tubuh, kepala, dan wajah. Luka bacok pada pundak dan kedua kaki. Dan luka gorokan pada leher," katanya, dikutip dari laman pmjnews.com pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Akhirnya pihak kepolisian berhasil menetapkan 14 tersangka dari kasus tragis tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal berlapis karena dianggap keji saat menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: Berakibat Fatal, Jangan Sesekali Lakukan Ini Ketika Menstruasi, Wanita Wajib Tahu!

Mereka diduga menggorok leher korban dengan golok dan menguburnya ketika Maman masih bernafas.

Kapolres melanjutkan, perbuatan sadis itu dilakukan para pelaku karena curiga pada korban dan menuduh korban sering melakukan pencurian. 

"Alasan para pelaku melakukan perbuatan tersebut, terlupakan sering mencuri barang-barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir (12/10/2021)," tuturnya.  

Baca Juga: Wanita Indonesia Sering Difitnah Karena Dinikahi Bujangan Afrika, TKW: Suka Dicurigai Bukan Suami Istri

“Korban ketahuan diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga, namun belum terjadi, baru percobaan,” sambung Wirdhanto.

Sementara itu identitas para pelaku yang telah ditetapkan tersangka antara lain, SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS.

Seluruh tersangka merupakan warga Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah