Mulut Harimau Mu, Dinyinyirin Bau Badan Seorang Wanita Muda Dibunuh Teman Pria di Kamar Hotel di Cilandak

- 6 September 2021, 17:17 WIB
Ilustrasi Jenazah, karena Dinyinyirin bau badan wanita dan bunuh teman prianya
Ilustrasi Jenazah, karena Dinyinyirin bau badan wanita dan bunuh teman prianya /Pixabay
 
MEDIA PAKUAN - Telah terjadi tindak kekerasan pembunuhan di Hotel Picasso yang ada di daerah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
 
Diketahui motif pembunuhannya  karena laki-laki berinisial H tidak terima saat dirinya dibilang bau badan oleh wanita berinisial D yang masih berumur 21 tahun.
 
Awal mula mereka dipertemukan melalui aplikasi Michat.
 
Kemudian mereka melakukan janjian untuk bertemu di hotel Picasso yang ada di daerah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
 
 
Namun, siapa sangka pertemuannya ini menjadi yang pertama dan yang terakhir.
 
Polisi pun memberikan keterangan bahwa keduanya ini tidak mempunyai hubungan satu sama lain.
 
Mereka hanya berhubungan dalam aplikasi Michat dan perjanjian untuk melakukan pertemuan.
 
 
"Mereka memang tidak punya hubungan satu sama lain, namun berkomunikasi melalui MiChat, di situ janjian dan bertemu untuk pertama kalinya malam itu," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis dalam keterangannya, Senin 6 Agustus 2021.
 
Hasil dari pemeriksaan autopsi polisi menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban terutama di bagian leher akibat cekikan.
 
Motif tersangka diduga  melakukan pembunuhan tersebut lantaran tersinggung karena dikatakan bau badan oleh D tersebut.
 
 
"Adapun motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut karena merasa tersinggung, emosi dikatakan bahwa badannya bau dan kotor," Sambung Azis.
 
Satreskrim menyebutkan bahwa si pria berinisial H ini tidak hanya membunuh,ia juga menggaras abis barang si korban dan membawanya pergi.
 
Satuan Reserse dan Kriminal sekarang sudah berhasil meringkus pelaku pembunuhan tersebut.
 
Pelaku di tangkap di kediaman kerabatnya yang ada di Bojong Gede.
 
Akibat perbuatan nya tersebut sekarang si pelaku pembunuhan itu terjerat dengan  Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 
 
Sehingga Pelaku terkena ancaman penjara selama 15 tahun lamanya.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x