Korupsi Rp3,1 Miliar! Buronan Maling Uang Rakyat Diciduk Kejari Depok

- 23 September 2021, 16:18 WIB
Kejari Depok berhasil ciduk buronan Korupsi Ade Ohoiwutun di Depok
Kejari Depok berhasil ciduk buronan Korupsi Ade Ohoiwutun di Depok /Foto: Screenshot Video Puspenkum Kejagung/

MEDIA PAKUAN - Seorang buronan Maling Uang Rakyat (Koruptor) Ade Ohoiwutun (51) akhirnya berhasi diciduk Kejaksaan Negeri (kejari) Depok setelah bersembunyi selama 3 tahun.

Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat mengatakan Ade Ohoiwutun ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

"Yang bersangkutan masuk dalam DPO selama 3 tahun dan akhirnya bisa mengetahui kapan pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," jelasnya pada Kamis, 23 September 2021.

Baca Juga: Aty Kodong Unggah Foto Perut Buncit Lesti Kejora, Berakhir Dibanjiri Hujatan Netizen!

Ia mengatakan Ade Ohoiwutun terbukti melakukan kejahatan korupsi senilai Rp3,1 miliar dalam perkara pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018 silam.

"Ketika dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual untuk melaksanakan eksekusi, terpidana tidak datang untuk memenuhi panggilan kemudian yang terkait masuk dalam DPO," ungkapnya dikutip dari pmjnews.com.

"Ade Ohoiwutun dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak diganti pidana kurungan penjara selama enam bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp787 juta," sambungnya.

Ia menjelaskan nantinya setelah dititip di Rumah Tahanan Negara Salemba, Ade Ohoiwutun akan diterbangkan ke Kota Tual, Maluku dengan menggunakan pesawat untuk melaksanakan eksekusi.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x