3 Gembong Narkoba Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim: Mereka Hanya Pasrah

- 14 September 2021, 12:36 WIB
Ilustrasi narkoba -gembong narkoba dihukum mati
Ilustrasi narkoba -gembong narkoba dihukum mati /Pixabay/moritz320/

MEDIA PAKUAN - Tiga orang gembong narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada hari ini, Senin, 13 September 2021 kemarin.

Tiga gembong narkoba yang divonis mati tersebut diantaranya Junaidi (30), Eko (25) dan Zulkarnain (25).

Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Ahmad Fadil mengatakan vonis hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Miris, Inilah Deretan Artis Dangdut Terpopuler Indonesia, Kini Hidupnya Bagai Bumi dan Langit

"Iya (vonis hukuman mati). Sama dengan tuntutan JPU. Yang divonis tiga orang," katanya dikutip dari pmjnews.com pada Selasa, 14 September 2021.

Ia mengatakan mendapat vonis hukuman mati ketiga terdakwa nampak pasrah dan masih berpikir apakaha akan mengajukan keberatan atau tidak.

"Mereka pikir-pikir selama tujuh hari, begitu juga dengan JPU, pikir-pikir tujuh hari," jelasnya.

Baca Juga: Romelu Lukaku Rekomendasi 2 Pemain Inter Milan, Chelsea Tergiur Kegirangan

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang bernama Edi oleh Satuan Narkoba Polres Metro Depok.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x