Seiring PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Warga Dihimbau Tetap Memakai Masker, Luhut: Sebagai Kebiasaan

- 9 Agustus 2021, 21:13 WIB
PPKM Kembali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 di Jawa dan Bali masyarakat dihimbau untuk memakai masker
PPKM Kembali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 di Jawa dan Bali masyarakat dihimbau untuk memakai masker /Sekretariat Presiden/Tangkap Layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

 

MEDIA PAKUAN – PPKM Level 4 secara resmi  diperpanjang mulai hari besok, Selasa 10 Agustus 2021 sampai Selasa 16 Agustus 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konfrensi pers pada 9 Agustus 2021 mengumumkan memperpanjang kebijakan tersebut.

Dalam Konferensi Pers yang juga disiarkan langsung juga di kanal youtube Sekretariat Presiden itu Menteri Luhut mengungkapkan bahwa masyarakat harus lebih memperketat protocol Kesehatan.

Baca Juga: Pejuang Taliban Habisi Manajer Stasiun Radio dan Menculik Wartawan di Afghanistan: Pekerja Media Jadi

Karena menurutnya walau mengalami sebuah penurunan yang signifikan pandemi ini belum benar benar berakhir.

Luhut juga menegaskan untuk penggunaan masker pada masyarakat.

Masyarakat harus berkompromi untuk menjadikan penggunaan masker sebagai kebiasaan untuk melakukan aktivitas.

Karena dalam beberapa tahun kedepan pandemi ini diperkirakan belum akan hilang maka dari itu penggunaan masker akan berlangsung untuk beberapa tahun kedepan.

Baca Juga: Nissa Sabyan Bersikap Cuek Pada Skandal Perselingkuhan, Netizen Tak Menyerah Minta Klarifikasi

Karena menurutnya penggunaan masker ini adalah salah satu cara kita terhindar dari Virus Covid-19 selain Vaksinasi.

"Ini salah satu alat untuk mencegah varian Delta, di samping vaksin," jelas Luhut dalam Konferensi pers pada tanggal 9 Agustus 2021 yang dikutip oleh media pakuan,

Selain itu sang menteri juga menjelaskan aka nada pembukaan pusat perbelanjaan di berbagai wilayah.

Namun hanya masyarakat yang sudah di vaksin saja yang bisa masuk ke dalam pusat perbelanjaan.***

Editor: Ahmad R

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah