Denda Rp5 Miliar Menanti Dinar Candy, Buntut Aksi Protes PPKM Berpakaian Bikini, Azis: Minta Keterangan Ahli

- 9 Agustus 2021, 18:38 WIB
Dinar Candy memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Dia terancam denda Rp5 miliar
Dinar Candy memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Dia terancam denda Rp5 miliar /Tangkapan layar Youtube Dinar Candy
 
MEDIA PAKUAN - Polres Metro Jakarta Selatan dikabarkana akan meminta keterangan dari para ahli terkait kasus dugaan pornografi yang dilakukan oleh Dinar Candy.
 
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan hal tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara Dinar Candy. 
 
Atas perbuatannya tersebut Dinar Candy dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
 
 
"Kita akan lakukan cek ahli, mulai dari ahli budaya, ahli IT, ahli norma susila dan ahli pidana," katanya pada Senin, 9 Agustus 2021.
 
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dan hanya mengharuskan Dinar untuk wajib lapor.
 
Terkait dengan pemeriksaan kejiwaan Dinar Candy, Azis dengan tegas menyebut tidak akan melakukan hal tersebut.
 
 
"Kita hanya akan cek (pendapat) ahli, bukan tes kejiwaan," lanjutnya.
 
Sebelumnya, dikutip dari laman pmjnews.com Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya yang memprotes perpanjangan PPKM dengan tampil vulgar di depan umum yakni menggunakan bikini two pieces berwarna merah.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x