BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Kembali Awal Agustus 2021, Ternyata Hanya untuk KPM dengan Kriteria Ini

- 27 Juli 2021, 10:45 WIB
 Ilustrasi BLT Dana Desa 2021 sebesar Rp300.000.
Ilustrasi BLT Dana Desa 2021 sebesar Rp300.000. /ANTARA./
 
MEDIA PAKUAN -  Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu cair awal Agustus 2021.
 
Namun pada program BLT Dana Desa Rp300 ribu ini diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Namun, peserta penerima BLT Dana Desa diharuskan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini 27 Juli 2021: Sagitarius Tindakan Anda akan Menempatkan di Jalur Kemajuan

Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat. Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.
 
Baca Juga: Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp3,6 Juta 2021, Buruan Segera Login eform.bri.co.id

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021. Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
 
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Hari Ini 27 Juli 2021: Cerah di Sebagian Daerah

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.
 
Baca Juga: Harry Kane Maksa Pindah ke Manchester City, Tottenham Hotspur Ngamuk

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x