BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Kembali Juli 2021, Beginilah Cara Cek Penerima BPUM dari Kemenkop

- 26 Juli 2021, 08:20 WIB
Link BNI untuk BLT UMKM BPUM 2021
Link BNI untuk BLT UMKM BPUM 2021 /Foto: Tangkapan Layar/https:/banpresbpum.id/Tangkapan Layar/https:/banpresbpum.id
 
MEDIA PAKUAN - Program BLT UMKM Rp1,2 juta kembali dicairkan pada Juli 2021 kepada para pelaku usaha mikro.
 
Maka bagi para pelaku usaha mikro untuk segera cek penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta juli 2021.
 
Apalagi saat ini para pelaku usaha tengah terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.
 
 
Sebelum itu ketahuilah terlebih dahulu persyaratan penerima BLT UMKM BPUM sebagai berikut ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro dan menengah

- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan

- Surat Keterangan Usaha (SKU).
 
Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Artis Sinetron Ikatan Cinta Amanda Manopo Meninggal Dunia Terpapar Virus Covid-19

Berikut inilah cara mengajukan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta:

1. Siapkan dokumen berupa:

- Fotokopi KTP,

- Fotokopi KK,

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan

2. Penyerahan dokumen

- Calon penerima baik perseorangan atau perkelompokan menyerahkan berbagai dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten atau kota.

3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengusulan baru wajib isi formulir dengan daftar informasi berikut:

- NIK sesuai KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan

- Bidang Usaha

- Nomor HP.

Adapun cara cek penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id (KLIK DI SINI)

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Masukkan kode verifikasi

- Lanjutkan ke proses inquiry

- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x