Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp3,6 Juta 2021, Buruan Segera Login eform.bri.co.id

- 27 Juli 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM atau BLT UMKM.
Ilustrasi bantuan BPUM atau BLT UMKM. /EmAji/Pixabay

MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp3,6 juta pada 2021 ini.
 
Program BLT UMKM BPUM ini disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada 2021, kepada para pelaku usaha.
 
BLT UMKM Rp3,6 juta bisa didapatkan jika kalian sudah mendapatkan BPUM pada 2020 dan 2021. Sebab pada tahun ini, besaran BLT UMKM begitu kecil yakni hanya Rp1,2 juta. Sedangkan pada tahun lalu Rp2,4 juta.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Kawasan Industri Wijayakusuma Juli 2021: Minimal Lulusan S1 Semua Jurusan

Bila dijumlahkan, para pelaku usaha mikro akan mendapatkan total BLT UMKM BPUM Rp3,6 juta.

Bagi peserta yang sudah daftar di tahun lalu, tidak perlu lagi daftar untuk mendapatkan BLT UKMM di tahun ini.

Terdapat juga peserta yang masih kebingungan dalam proses pencairan program dari Kemenkop itu, yang dimana tidak kunjung masuk ke rekening.
 


Ternyata dalang dari masalah tersebut yaitu adanya NIK KTP yang tidak daftar di sistem pengecekan penerima.

Link yang digunakan untuk cek penerima BLT UMKM yaitu eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Ketahuilah cara mengecek BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id sebagai berikut ini:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'

3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM

4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta

5. Lalu klik 'Proses Inquiry'

Jika sudah ditetapkan sebagai penerima BLT UMKM, kalian akan mendapatkan notifikasi berikut ini:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Selain melalui eform.co.id, kalian bisa cek penerima BLT UMKM melalui banpresbpum.id.

Terdapat juga beberapa penyebab tidak cairnya BLT UMKM Rp3,6 juta, simak daftarnya:

1. Belum mendaftar Banpres BPUM

2. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi tidak memenuhi syarat

3. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi masih diproses

4. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi belum dicairkan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x