PPKM Level 4 Hasilkan 13 Aturan Baru, 5 Aturan Baru untuk level 3! Berikut Paparan Aturan-aturannya

- 26 Juli 2021, 15:37 WIB
Imbas diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, jumlah penumpang angkot menurun drastis.
Imbas diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, jumlah penumpang angkot menurun drastis. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah telah resmi kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,mengumumkan secara langsung bahwa ppkm level 4 jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Perpanjangan tersebut diambil karena penurunan reaksi Covid-19 belum begitu signifikan.

Baca Juga: Alasan Pesepakbola Dunia Mencukur Bulu Kaki: Dilakukan Ronaldo, Messi hingga Neymar Sebelum Pertandingan

Perpanjangan ini juga merupakan perpanjangan yang kedua setelah sebelumnya 21 sampai 25 Juli 2021 dan resmi diperpanjang lagi hingga 2 Agustus 2021.

Buntut dari perpanjangan inipun muncul berbagai aturan-aturan baru.

Seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.

Berikut Uraian peraturan barunya untuk Level 4 dan level 3 di 95 Kota dan Kabupaten di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Korea Ala Drakor, Wajib Dicoba!

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar atau KBM dilakukan secara daring secara keseluruhan.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home atau WFH atau bekerja dari rumah.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian work from office atau WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta jam operasional sampai pukul 15.00.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Beri Ucapan Syukur Atas Kehamilan Kalina Ocktaranny

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

6. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

7. Restoran atau rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.

Baca Juga: Maia Estianty Unggah Foto Mesra Bersama Irwan Mussry: Nggak mau kalah dong ama Dul Tissa

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

9. Tempat ibadah ditutup 100 persen, masyarakat diimbau beribadah di rumah masing-masing.

10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara.

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Usai Masa Iddah, Rizki DA dan Nadya Mustika Dikabarkan Rujuk Kembali

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api,harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.

Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Sementara itu, untuk aturan PPKM level 3 yang diterapkan di 33 Kota/Kabupaten di Jawa-Bali antara lain:

Baca Juga: Usai Masa Iddah, Rizki DA dan Nadya Mustika Dikabarkan Rujuk Kembali

1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.

2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

3. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 20 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

5. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Itulah aturan-aturan baru yang dibuat pemerintah untuk PPKM Level 4 dan 3.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah