MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo memperpanjang kembali melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Jokowi memutuskan perpanjangan PPKM Darurat Level 4, setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Jokowi usai memberikan pernyataan resmi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu 25 Juli 2021 mendatang.
"Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 hingga awal Agustus 2021 mendatang," kata Jokowi.
Perpanjangan PPKM Darurat tahap kedua sejak pertama kali diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 lalu.
Kemudian pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan tersebut hingga 25 Juli 2021.***