MEDIA PAKUAN - Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 26 Juli 2021 mendatang.
Sebelumnya kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini telah diberlakukan pemerintah sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini dilakukan demi menekan penyebaran virus Covid-19 yang mengalami lonjakan sejak awal Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Geger! Sapi Kurban di Sukabumi Ngamuk, Tendang Petugas Hingga Loncati Pagar 1,5 Meter
Namun selama pemberlakuan PPKM Darurat, bannyak terjadi pro kontra yang terjadi di masyarakat.
Pemerintah dinilai setengah-setengah dalam melaksanakan PPKM Darurat ini.
Hal tersebut dinilai merugikan, masyarakat kelas menengah, terutama yang mendapat penghasilan harian, harus gigit jari karena tak bisa bekerja.
Bantuan untuk masyarakat pun turun meski terlambat, setelah banyak pihak melakukan protes pada pemerintah.
Baca Juga: Masih Pandemi Covid-19, Pedangdut Tajir Inul Daratista Sebut Idul Adha Kali ini, Masa Memprihatinkan