Berikut Aturan Baru Pelonggaran PPKM Darurat, Salah Satunya Makan Diberi Waktu 30 Menit

- 21 Juli 2021, 11:11 WIB
Foto ilustrasi: Presiden Jokowi resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 pada Hari Selasa, 20 Juli 2021 kemarin.
Foto ilustrasi: Presiden Jokowi resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 pada Hari Selasa, 20 Juli 2021 kemarin. /BPMI Setpres

MEDIA PAKUAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli.

PPKM ini akan dibuka secara bertahap, jika kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan.

“Jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Menangis di Tengah Perform Karena Ingat Orangtua

Pembukaan secara bertahap akan diikuti dengan pelonggaran aturan PPKM Darurat untuk sektor usaha kecil.

Dengan kata lain usaha-usaha kecil diizinkan untuk kembali dibuka jika lima hari kedepan kasus penurunan Covid-19 mengalami penurunan.

Salah satu aturan pelonggaran PPKM Darurat yakini warung makan yang semula pembeli hanya diperbolehkan bawa pulang makanan, kini diizinkan makan di tempat dengan syarat.

Pembeli hanya boleh makan di tempat selama 30 menit jika ingin makan di tempat. Selain itu, dimasa pelonggaran PPKM Darurat memperbolehkan usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan beroperasi.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Kartu KIS Tidak Bisa Mencairkan BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Juli 2021

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x