PPKM Diperpanjang Sengsarakan Rakyat, Pedangan Angkringan Jakarta Barat Surati Presiden Jokowi

- 21 Juli 2021, 12:31 WIB
Luhut Ganti PPKM Darurat dengan Level, Faisal Basri: Kok Tak Kapok Obral Istilah?
Luhut Ganti PPKM Darurat dengan Level, Faisal Basri: Kok Tak Kapok Obral Istilah? /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Sementara itu, Victor menyitir Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin orang berhak untuk bekerja.

Artinya, dalam keadaan apa pun pemerintah tidak boleh melarang setiap orang untuk bekerja demi mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Baca Juga: Datangkan 30 Juta Dosis Vaksin, Satgas Covid-19: Untuk Memastikan Ketersediaan

Selain itu Victor mengatakan bahwa kondisi saat pandemi ini, UU Kekarantinaan Kesehatan sudah mengatur dalam Pasal 55 apabila dilakukan karantina wilayah (dalam hal ini terjadi pembatasan HAM), maka pemerintah pusat bersama pemerintah daerah wajib menanggung seluruh kebutuhan hidup warga masyarakat yang ada di wilayah yang dilakukan karantina wilayah," papar Victor.

Menurut Victor, pembatasan HAM yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945, harus dilakukan dengan undang-undang.

Artinya, pembatasan HAM dengan Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat tidak memiliki legalitas dan melanggar konstitusi.

"Ditambah lagi dengan mengubah kebijakan karantina wilayah menjadi PPKM Darurat di mana secara substansi memiliki kesamaan dalam penerapannya. hal ini menjadi terlihat dugaan agar pemerintah lepas dari tanggung jawab untuk menanggung kebutuhan hidup masyarakat di masa PPKM," pungkas Victor.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x